Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin yang juga wakil ketua MPR menyatakan siap melepas jabatannya di struktur partai.
Hal itu disiapkan Mahyudin karena aturan Komisi Pemilihan Umum yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan calon anggota DPD tidak menjadi pengurus partai politik.
“Saya siap lepaskan dan mundur dari jabatan Ketua Dewan Pakar Golkar meski tidak masuk ke dalam struktur partai,” tegas Wakil Ketua MPR RI itu di Kompleks Parlemen, Jumat (3/8/2018).
Kesiapan Mahyudin untuk mundur dari partai asalnya karena dirinya akan maju sebagai calon anggota DPD dari daerah Kalimantan Timur untuk periode 2019 – 2024. MK telah memutuskan calon senator harus mundur dari pengurus parpol.
Putusan itu diambilnya berdasarkan pada Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Menurut Mahyudin, jabatan dewan pakar tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) yang disahkan pada Kemenhukum dan HAM. Sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai pengurus partai.
Karena itu dia akan menunggu keputusan KPU, apakah putusan MK itu langsung berlaku pada Pemilu 2019 atau pemilu depan, 2024. Tapi, kalau putusan MK itu berlaku pemilu saat ini, Mahyudin akan mematuhi aturan itu dengan mundur dari Golkar.
Mahyudin berharap putusan MK itu berlaku surut untuk pemilu 2024. “Jadi, saya tunggu langkah apa yang akan diambil oleh KPU, dan apa pun putusannya saya mematuhi,” ujar mantan bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur.