Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Kerajaan Malaysia menetapkan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka setelah ditemukan bukti digital ketiganya terafiliasi dengan kelompok teroris ISIS dan berencana pergi ke Timur Tengah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan Kepolisian Kerajaan Malaysia kini tengah memproses hukum ketiga WNI terafiliasi kelompok teroris ISIS itu di Malaysia. Iqbal menjelaskan ketiga WNI tersebut belum ada rencana dideportasi ke Indonesia, tetapi masih menjalani proses hukum di Malaysia.
"Statusnya sudah tersangka di Malaysia dan sudah ditahan juga di sana (Malaysia). Sampai kini belum ada rencana dibawa ke sini (Indonesia)," tuturnya, Rabu (1/8/2018).
Sebelumnya, Mabes Polri mengungkapkan ada tiga WNI yang ditangkap petugas Imigrasi Malaysia karena berencana berangkat ke Suriah dan bergabung dengan kelompok teroris ISIS di Timur Tengah.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan WNI tersebut berinisial UR (42) dan dua lainnya masih dilakukan identifikasi petugas Imigrasi Malaysia.
Menurutnya, Polri sudah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi untuk memulangkan para pelaku yang berafiliasi dengan ISIS tersebut untuk diproses secara hukum di Indonesia.
"Jadi memang benar ada penangkapan tiga WNI di Malaysia yang diduga berafiliasi dengan kelompok teroris ISIS. Satu berinisial UR (42) dan keduanya lagi masih diidentifikasi," tuturnya.
Setyo memastikan pihaknya tidak akan berkompromi dengan para pelaku tindak pidana terorisme. Dia juga memastikan Kepolisian akan mengambil sikap tegas dan berkoordinasi dengan TNI untuk meringkus para pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia.
"Kami tidak akan berkompromi. Akan kami tindak tegas terhadap semua pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia ini," katanya.