Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru menerima 12 Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dari pemerintah kabupaten/kota.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sri Hartini berharap pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang berisi inventarisasi obyek pemajuan kebudayaan.
Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (1/8/2018), Kemendikbud menyatakan laporan tersebut ditargetkan selesai pada 31 Agustus 2018.
Keberadaan PPKD dinilai penting dalam perumusan strategi pemajuan kebudayaan dari masing-masing daerah di Tanah Air. Strategi pemajuan kebudayaan akan dijadikan dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan, yang menjadi salah satu acuan kerangka baru Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang Nasional.
"Sesuai Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, terdapat sepuluh obyek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional," tuturnya pada acara Lokakarya Penyusunan PPKD Provinsi Tahap I di Jakarta, Rabu (1/8).
Adapun Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing Kemendikbud Ananto Kusuma Seta mengatakan sepuluh obyek pemajuan kebudayaan tersebut harus dapat dijadikan sebagai media memperteguh persatuan dan kesatuan serta jati diri bangsa.
Dia menyebut pendidikan sebagai bagian dari kebudayaan.
"Maka, sudah waktunya kita melaksanakan pendidikan berbasis kebudayaan. Tugas kita untuk meningkatkan literasi kebudayaan nasional kepada anak-anak kita, generasi penerus bangsa," ucap Ananto.