Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Pembekuan Organisasi JAD Belum Inkrah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengakui putusan pembekuan Organisasi Jamaah Ansharut Daullah (JAD) belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah) hingga terdakwa membuat surat resmi untuk tidak mengajukan upaya hukum banding atau kasasi dalam waktu 7 hari setelah diputus.
Ilustrasi - Sidang di pengadilan negeri./Istimewa
Ilustrasi - Sidang di pengadilan negeri./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengakui putusan pembekuan Organisasi Jamaah Ansharut Daullah (JAD) belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah) hingga terdakwa membuat surat resmi untuk tidak mengajukan upaya hukum banding atau kasasi dalam waktu 7 hari setelah diputus.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Guntur mengatakan PN Jaksel memberikan waktu selama 7 hari kepada Organisasi JAD untuk mengajukan upaya hukum setelah diputus bersalah dan dibekukan.

Menurutnya, meskipun penasihat hukum JAD menjelaskan kliennya tidak akan mengajukan upaya hukum apapun, namun PN Jaksel masih memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa.

"Terhadap putusan ini, kita masih menunggu, karena ini kan belum berkekuatan hukum tetap. Kita tunggu dulu apakah ada upaya hukum atau tidak. Jika tidak maka putusan ini berkekuatan hukum tetap, kan ada waktu 7 hari untuk mempertimbangkan mengajukan upaya hukum atau tidak," tuturnya, Selasa (31/7/2018).

Menurut Ahmad, jika putusan tersebut sudah Inkrah, maka Organisasi JAD sudah tidak diizinkan untuk beraktivitas lagi dan melakukan rekrutmen di Tanah Air.

Selain organisasi, Ahmad menjelaskan putusan tersebut juga mengizinkan aparat penegak hukum untuk menangkap siapapun yang mendeklarasikan diri sebagai anggota JAD.

"Jadi organisasi ini sudah dibekukan tidak bisa lagi beraktivitas seperti biasanya. Semuanya sudah dibekukan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper