Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengakui putusan pembekuan Organisasi Jamaah Ansharut Daullah (JAD) belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah) hingga terdakwa membuat surat resmi untuk tidak mengajukan upaya hukum banding atau kasasi dalam waktu 7 hari setelah diputus.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Guntur mengatakan PN Jaksel memberikan waktu selama 7 hari kepada Organisasi JAD untuk mengajukan upaya hukum setelah diputus bersalah dan dibekukan.
Menurutnya, meskipun penasihat hukum JAD menjelaskan kliennya tidak akan mengajukan upaya hukum apapun, namun PN Jaksel masih memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa.
"Terhadap putusan ini, kita masih menunggu, karena ini kan belum berkekuatan hukum tetap. Kita tunggu dulu apakah ada upaya hukum atau tidak. Jika tidak maka putusan ini berkekuatan hukum tetap, kan ada waktu 7 hari untuk mempertimbangkan mengajukan upaya hukum atau tidak," tuturnya, Selasa (31/7/2018).
Menurut Ahmad, jika putusan tersebut sudah Inkrah, maka Organisasi JAD sudah tidak diizinkan untuk beraktivitas lagi dan melakukan rekrutmen di Tanah Air.
Selain organisasi, Ahmad menjelaskan putusan tersebut juga mengizinkan aparat penegak hukum untuk menangkap siapapun yang mendeklarasikan diri sebagai anggota JAD.
Baca Juga
"Jadi organisasi ini sudah dibekukan tidak bisa lagi beraktivitas seperti biasanya. Semuanya sudah dibekukan," katanya.