Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus KTP Elektronik: Keponakan Setya Novanto Didakwa Melakukan KKN

Terdakwa kasus KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung didakwa melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3). Irvanto menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3). Irvanto menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA — Terdakwa kasus KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung didakwa melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Keduanya didakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain KKN, keduanya didakwa melanggar larangan negara terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Terakhir Jaksa Penuntut Umum mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Juncto Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39.

"Atau setidak-tidaknya sejumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor : SR-338/D6/01/2016 tanggal 11 Mei 2016 atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Paket Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia," lanjut Jaksa Penuntut Umum.

Dengan demikian, perbuatan para Irvanto dan Made Oka tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Salah satu terdakwa, Irvanto, merupakan keponakan mantan ketua DPR Setya Novanto yang kini mendekam Di Lapas Sukamiskin setelah divonis selama 15 tahun penjara.

Irvanto ditetapkan bersama Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-elektronik pada 28 Februari 2018 lalu.

Sejak awal, Irvanto diduga mengikuti proses pengadaan KTP-elektronik dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP elektronik, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP elektronik.

Irvanto diduga menerima total US$3,4 juta para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara, sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka, melalui kedua perusahaannya diduga menerima total US$3,8 juta sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas US$1,8 juta melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar US$2 juta.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-elektronik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper