Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah baru sanggup menyediakan dana bantuan 0,6% atau Rp3 miliar dari total kebutuhan setiap partai politik yakni sekitar Rp500 miliar.
Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Kemendagri Syamsuddin mengatakan berdasarkan hasil kajian dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, mengatakan dana standar sebaiknya diberikan yaitu Rp5.400 per suara sah di pemilihan legislatif.
“Tapi menteri keuangan hanya setuju Rp1.000 saja,” katanya di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik menyebutkan dana bantuan parpol diberikan Rp1.000 per suara sah di pemilihan legislatif (pileg) untuk tingkat DPR.
Sementara itu, di pileg tingkat provinsi pemerintah menyerahkan Rp1.200 per suara sah dan Rp1.500 untuk kabupaten kota.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memperoleh 109 kursi dari 23.681.471 suara mendapat bantuan dana sekitar Rp24 miliar.
Baca Juga
Syamsuddin menjelaskan saat ini sedang menggodok kemungkinan dana bantuan tersebut akan naik setiap tahunnya.
“[kenaikan bantuan] Ini masih bisa dinaikkan setiap tahunnya sampai sesuai standar jika negara mampu,” ungkapnya.