Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri berencana menaikkan bantuan dana partai politik setiap tahunnya.
Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Kemendagri Syamsuddin mengatakan bantuan yang ada saat ini masih jauh dari kebutuhan parpol.
“[Bantuan] ini masih bisa dinaikkan setiap tahunnya sampai sesuai standar jika negara mampu. Bahkan, KPK mengusulkan anggaran dana untuk seluruh parpol Rp9 triliun,” katanya di Gedung Kemendagri, Jumat (27/7/2018).
Syamsuddin menjelaskan tahun ini pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp121 miliar untuk 10 parpol.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik menyebutkan dana bantuan parpol diberikan Rp1.000 per suara sah di pemilihan legislatif (pileg) untuk tingkat DPR.
Sementara itu di pileg tingkat provinsi pemerintah menyerahkan Rp1.200 per suara sah dan Rp1.500 untuk kabupaten kota.
Baca Juga
Dana ini tambah Syamsuddin harus digunakan lebih banyak untuk pendidikan politik dibandingkan operasional.
Parpol juga harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dan tidak boleh telat sesuai jadwal yang ditentukan.
Jika salah satu dari dua hal tersebut dilanggar maka partai terancam tidak akan mendapat bantuan di tahun selanjutnya.