Kabar24.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto berhak mengikuti Pemilihan Wali Kota Makassar ulang kendati telah digugurkan pada kontestasi tahun ini.
Sebagaimana diketahui, Pomanto dan pasangannya, Indira Mulyasari Paramastuti Ilham, didiskualifikasi dari Pilwalkot Makassar 2018. Namun, pemungutan suara pada 27 Juni tidak menghasilkan pemenang mengingat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal kalah dari kotak kosong.
Berdasarkan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), pemilihan ulang dari pilkada yang dimenangi kotak kosong dilangsungkan pada tahun berikutnya atau bisa juga pada gelombang pilkada serentak 2020.
“Pak Pomanto masih boleh maju lagi. Pihak yang dinyatakan kalah juga bisa maju lagi,” kata Yusril usai sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Sebelum pilkada ulang digelar, Yusril mengatakan pemerintah akan menunjuk penjabat wali kota ketika jabatan Pomanto habis pada 8 Mei 2019. Pada pilkada ulang itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar akan membuka pendaftaran lagi.
Meski demikian, Yusril mengingatkan bahwa Pilwalkot Makassar ulang hanya dapat terwujud bila Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan Munafri-Rachmatika. Pasangan tersebut menilai suara kotak kosong pada hari pencoblosan 27 Juni tidak sah.
Yusril, selaku kuasa hukum Munafri-Rachmatika, menuding kemenangan kotak kosong disebabkan intervensi Pomanto. Setelah terdiskualifikasi, Pomanto memang dilantik kembali sebagai Wali Kota Makassar sehingga memiliki kewenangan untuk memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) dan mempengarui pemilih.
“Dengan kembali aktif, dia bisa melakukan apa saja. Bikin halalbihalal tapi itu pengarahan untuk memilih kotak kosong,” ujarnya.
Untuk itu, Yusril mengharapkan MK dapat menerima permohonan kliennya kendati selisih suara Munafri-Rachmatika dengan peraih suara terbanyak melebihi ambang batas 0,5%. Menurut Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini, kasus Pilwalkot Makassar 2018 unik dan tidak dapat ditangani dengan prosedur hukum acara biasa.
Pada 27 Juni, kotak kosong dicoblos 300.795 pemilih Makassar, berbanding 264.245 suara yang didapat Munafri-Rachmatika. Selisih sebanyak 36.550 suara itu setara dengan 6,46% total suara sah.
Tidak hanya Munafri-Rachmatika, Pomanto-Indira juga mengajukan permohonan sengketa pilkada ke MK. Mereka meminta Pilwalkot Makassar 2018 diulang dalam waktu dekat dengan mendiskualifikasi Munafri-Rachmatika. Sebaliknya, Pomanto-Indira ditetapkan sebagai kontestan tunggal.