Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK Kesal, Calon Bupati Padang Lawas Tak Jawab Telepon

Mahkamah Konstitusi (MK) mengisyaratkan akan menggugurkan permohonan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Tondi Roni Tua-Syarifuddin, karena tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan.
Suasana saat sidang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang Bahan Usaha Milik Negara (UU BUMN) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/3/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Suasana saat sidang Pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang Bahan Usaha Milik Negara (UU BUMN) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/3/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengisyaratkan akan menggugurkan permohonan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Tondi Roni Tua-Syarifuddin, karena tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menganggap Tondi-Syarifuddin tidak serius menggugat hasil pemilihan kepala daerah. Pasalnya, panitera MK telah menghubungi pasangan tersebut dan kuasanya agar menghadiri persidangan, tetapi tidak ada tanggapan.

"Kalau tak serius, tak ada sidang berikutnya. Itu sesuai hukum acara," katanya di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Permohonan Tondi-Syarifuddin teregistrasi dalam Perkara No. 65/PHP-BUP-XVI/2018. Pasangan itu menggugat Komisi Pemilihan Umum Padang Lawas yang menempatkan mereka kalah selisih suara 29,39% dari Ali Sutan Harahap-Ahmad Zarnawi Pasaribu yang memenangkan kontestasi.

Ketidakhadiran Tondi-Syarifuddin juga membuat jengkel seorang Komisioner KPU Padang Lawas yang hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan. Dia pun meminta MK memberikan kepastian digugurkannya permohonan pasangan tersebut.

Menanggapi permintaan itu, Palguna mengatakan pembatalan permohonan Tondi-Syarifuddin akan dilakukan melalui sidang resmi. Adapun, jadwal sidang putusan diumumkan lebih lanjut.

"Karena pemohon tak hadir, termohon dengan sendirinya tak ada kewajiban hadir di persidangan. Kalau keluar tentu dibolehkan," kata Palguna kepada Komisioner KPU Padang Lawas.

Sang Komisioner KPU itu mengucapkan terima kasih atas respon MK. Dia pun meninggalkan sidang karena merasa sudah mendapat kepastian.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper