Kabar24.com, JAKARTA — Kendati berperkara di Mahkamah Konstitusi tanpa didampingi pengacara memungkinkan, mayoritas pemohon perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2018 tetap menggandeng advokat dalam proses gugatan.
Mulai Kamis (26/7/2018), MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil pilkada 2018. Sebanyak 70 permohonan telah masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk disidangkan.
Berdasarkan telaah berkas-berkas permohonan, Bisnis mencatat hampir semua pemohon menggunakan jasa pengacara. Hanya Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Teuku Sama Indra-Harmaini yang tidak memberikan kuasa kepada advokat. Kebetulan, Teuku Sama Indra memegang titel sarjana hukum.
Selebihnya, pemohon memakai jasa advokat baik yang berasal dari tim pembela hukum internal atau disewa dari firma hukum swasta. Tim pembela internal pun bisa berasal dari lembaga bantuan hukum partai politik pengusung atau memang disewa dari firma hukum eksternal masuk tim pemenangan.
Bisnis mendata 24 pemohon menggunakan tim pembela hukum internal. Sementara itu, firma hukum yang paling banyak mendapat klien adalah Veri Junaidi & Associates dan Petrus Bala Pattyona & Rekan dengan masing-masing tiga perkara.
Veri Junaidi & Associates, firma hukum milik aktivis prodemokrasi Veri Junaidi, memegang perkara Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Bursah Zarnubi-Parhan Berza serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Amrullah Almahdaly-Yufni Bungkundapu. Satu lagi adalah pemilih di Pemilihan Bupati Mamberamo Tengah yang keberatan dengan proses pilkada.
“Betul, atas nama kantor hukum saya ada Lahat, Mamberamo Tengah, dan Parigi Moutong. Ada dua lagi atas nama tim gabungan [pemenangan internal], Kapuas dan Kota Padang Panjang,” kata Veri ketika dikonfirmasi Bisnis, Rabu (25/7/2018).
Sementara itu, Petrus Bala Pattyona & Rekan menangani tiga klien yang semuanya Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao. Mereka adalah Jonas Cornelius Lun-Adolfina Koamesakh, Mesakh Nitanel Nunuhitu-Samuel Conny Penna, dan Bima Theodorianus Fanggidae-Ernest Salmun Pella.
Pakar hukum tata negara Refly Harun juga mendapat ‘berkah’ seperti pada gelombang pilkada sebelumnya. Kantor hukumnya, Refly Harun & Partners, mendapat dua klien yakni Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Inarius Douw-Anakletus Doo dan Lembaga Masyarakat Adat Kerukunan Masyarakat Pegunungan Tengah Lapago, Puncak, Papua. Klien kedua ini merupakan pemantau pemilihan yang menolak kemenangan calon tunggal Pilbup Puncak 2018.
Tak ketinggalan, mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra turut meramaikan sengketa pilkada tahun ini. Klien IHZA & IHZA Law Firm kali ini adalah Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo.
Pekerjaan awal mayoritas pengacara itu tidak mudah. Pasalnya, mereka harus dapat meyakinkan hakim bahwa gugatan-gugatan memenuhi syarat formal. Dua syarat formal yang paling penting adalah jangka waktu pengajuan gugatan dan selisih suara 0,5%-2% dari pemenang.
Dari 70 perkara, hanya tujuh pemohon yang selisih suaranya memenuhi ketentuan selisih suara 0,5%-2%. Daerah-daerah itu adalah Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Sampang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kota Cirebon, dan Kota Tegal.
Meminta MK untuk membatalkan hasil pilkada atau setidaknya memerintahkan pemungutan suara ulang adalah isi petitum mayoritas pemohon. Namun, akan lebih banyak pengacara yang perlu meyakinkan hakim bahwa syarat formal bisa dikesampingkan bila kecurangan terbukti sistematis, masif, dan terstruktur.
Tentu, para pengacara dibayar untuk memungkinkan apa yang awalnya tampak mustahil itu.
FIRMA HUKUM DAN KLIENNYA
Kantor Pengacara | Jumlah Klien | Sengketa Pilkada |
Veri Junaidi & Associates | 3 | Lahat, Mamberamo Tengah, Parigi Moutong |
Petrus Bala Pattyona & Rekan | 3 | Rote Ndao (3 Pasangan) |
Refly Harun & Partners | 2 | Deiyai, Puncak |
AWK & Partner Law Office | 2 | Provinsi Maluku Utara, Bogor |
ALF Law Firm | 2 | Sumba Barat Daya, Tabalong |
Sumber: MK, 2018, diolah