Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langkah Wapres JK Hadapi Uji Materi UU Pemilu Dinilai Tepat

Pengamat politik dari Madjid Politika dan Dosen Ilmu Politik dari Universitas Paramadina Yandi Hermawandi menilai langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu sebagai hal yang wajar dan tepat demi kepentingan bangsa
Wapres Jusuf Kalla/Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Wapres Jusuf Kalla/Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

Bisnis.com, JAKARTA—Pengamat politik dari Madjid Politika dan Dosen Ilmu Politik dari Universitas Paramadina Yandi Hermawandi menilai langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu sebagai hal yang wajar dan tepat demi kepentingan bangsa.

Seperti diketahui, ada uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni Pasal 169 huruf n yang diajukan oleh Partai Perindo terkait denngan syarat jabatan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi alias MK.

Dalam Pasal 169 huruf n Partai Perindo mempermasalahkan frasa “belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.


Langkah ini ditempuh dalam rangka dalam mendapatkan kepastian hukum mengenai Pasal 7 UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Sekaligus memberikan kepastian apakah JK masih dapat dicalonkan lagi sebagai calon wakil presiden.
 
“Uji materi atau judicial review merupakan langkah paling tepat demi kepentingan bangsa sehingga di masa depan tidak terjadi kembali perdebatan di ruang publik terhadap isu ini apabila terulang kembali hal yang sama. Sekaligus memenuhi hak konsititusi atas undang-undang,” ujar Yandi dalam keterangan resminya, Rabu (25/7).


Dia pun berpendapat, gugatan yang diajukan Partai Perindo ke MK dan keikutsertaan JK sebagai pihak terkait dalam permohonan tersebut merupakan sesuatu yang wajar.

Hal itu, kata Yandi, merupakan mekanisme hukum yang telah dijamin undang-undang.

“Sehingga harus dihormati dan melawan tindakan ini dapat dikategorikan tindakan melawan konstitusi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper