Bisnis.com, JAKARTA--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berharap Presiden RI Joko Widodo dapat segera menjadikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat menjadi Peraturan Presiden (Perpres) agar mencapai target zakat secara nasional sebesar Rp20 triliun.
Perpres itu juga merupakan maksud dari Kementerian Agama (Kemenag) yang ingin memfasilitasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menunaikan zakat dengan mudah.
Caranya gaji PNS atau ASN dipotong sebesar 2,5% untuk zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Ya semoga segera ditandatangani Perpresnya tahun ini oleh Presiden, karena kita ingin mencapai Rp20 triliun jika Perpresnya sudah ada," ungkap Wakil Ketua Baznas, Zainulbahar Noor saat ditemui di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (25/7).
Zainulbahar mengatakan jika Perpres tersebut dikeluarkan, proyeksi pembayaran zakat seluruh ASN akan mencapai Rp1 triliun per bulan.
"Kalau semisal dalam satu tahun Baznas bisa menghimpun Rp17 triliun berarti sama dengan anggaran belanja Kementerian Sosial (Kemensos) tahun lalu," tuturnya.
Baca Juga
Zainulbahar juga menuturkan sampai pada hari ini (25/7) total pendapatan zakat secara nasional baik melalui Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) sudah mencapai Rp8 triliun.
"Sampai hari secara nasional sudah terhimpun Rp8 triliun, ini melampaui target tahun lalu sebesar Rp7 miliar," tukas Zainulbahar.
Nantinya, porsi pendistribusian dana zakat yang masuk ke Baznas maupun LAZ akan untuk tujuan pembangunan berkesinambungan di Indonesia.