Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan peneliti meyakini pelarangan pengurus partai politik bercokol di Dewan Perwakilan Daerah atau DPD dapat menjaga mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi lembaga legislatif dan eksekutif.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pelarangan itu melalui Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada DPD periode 2019-2024 dan sesudahnya.
Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono menilai pelarangan tersebut dapat memperkuat struktur kelembagaan legislatif menjadi dua kamar atau sistem bikameral. Satu kamar diisi oleh perwakilan rakyat dan satu kamar lagi ditempati oleh perwakilan daerah (senat).
"Tujuannya adalah untuk memperkuat check and balances antara eksekutif dan legislatif," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (24/7/2018).
Arfianto mencemaskan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi akan tidak seimbang bila DPD diisi kepentingan parpol mengingat para fungsionaris parpol telah duduk di Dewan Perwakilan Rakyat. Menurutnya, kepentingan senator seharusnya selaras dengan tiga tujuan pembentukan DPD.
Pertama, memperkuat ikatan daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah. Kedua, meningkatkan agregasi dan akomodasi kepentingan daerah dalam perumusan kebijakan nasional. Ketiga, mendorong percepatan demokrasi, pembangunan, dan kemajuan daerah secara serasi.
Baca Juga
"Oleh karena itu, dengan adanya putusan MK ini, Komisi Pemilihan Umum segera membuat aturan untuk melarang pengurus partai politik mendaftar sebagai calon anggota DPD," ujarnya.
Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 dibacakan Senin (23/7/2018) kemarin di Jakarta. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan lembaganya konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tak boleh menjadi senator.
Namun, peraturan terbaru seperti dalam Pasal 182 huruf l UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) justru memungkinkan hal tersebut. Oleh karena itu, MK menyatakan Pasal 182 huruf l UU Pemilu yang memuat syarat bagi calon anggota DPD tak boleh memiliki 'pekerjaan lain' menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonstitusional secara bersyarat. Frasa tersebut harus dimaknai 'mencakup pula pengurus parpol'.
"Mahkamah penting menegaskan bahwa pengurus adalah mulai dari pusat sampai paling rendah sesuai struktur organisasi parpol," kata Palguna.
Gugatan Pasal 182 huruf l UU Pemilu dimohonkan oleh calon anggota DPD Muhammad Hafidz. Sebagai seorang nonanggota parpol, dia keberatan dengan frasa 'pekerjaan lain' karena tidak menjelaskan apakah termasuk pengurus parpol.
Faktanya, DPD saat ini dihuni oleh 78 anggota yang bergabung dalam parpol. Sebagian dari mereka malah terbukti menjadi pengurus parpol sehingga menimbulkan konflik kepentingan.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.