Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendikbud Gandeng BNN dan BNPT Untuk Perkuat Karakter Siswa

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Nasional Narkotika (BNN) terkait penyalahgunaan narkotika serta radikalisme.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam (kiri), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (tengah), dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius (kanan) usai menandatangani nota kesepahaman tentang pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi di Jakarta, Kamis (19/7)./Istimewa
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam (kiri), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (tengah), dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius (kanan) usai menandatangani nota kesepahaman tentang pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi di Jakarta, Kamis (19/7)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Nasional Narkotika (BNN) terkait penyalahgunaan narkotika serta radikalisme.

Kerja sama empat institusi ini diharapkan dapat memperkuat pencegahan, serta mempercepat penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika, maupun paham radikal dan intoleransi. Kemitraan itu diwujudkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada Kamis (19/7/2018).

"Masa depan Indonesia bergantung bagaimana kita menyiapkan generasi penerus agar memiliki daya tahan dalam menghadapi, menangkal penyalahgunaan narkotika dan paham berbahaya yang mengancam kehidupan berbangsa," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (20/7).

Dalam hal ini, Kemendikbud memiliki kewenangan dalam bidang pengawasan serta pembinaan dan afirmasi tetapi untuk kewenangan lebih lanjut ada di tangan pemerintah kabupaten/kota.

Kemendikbud bisa melakukan intervensi penataan kurikulum agar materi mengenai isu ini dimasukkan dalam penguatan pendidikan karakter sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Dia melanjutkan penerapan Perpres tersebut akan memudahkan Kemendikbud untuk merevisi dan menyempurnakan kurikulum untuk kepentingan peserta didik. Namun, tidak akan ada penambahan mata pelajaran khusus, karena mata pelajaran yang ada saat ini sudah terlalu banyak.

"Kan ada intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Semua akan kami gunakan. Nanti kami bikin luwes sesuai dengan struktur Kurikulum 2013 yang desainnya luwes," terang Muhadjir.

Muhadjir juga menuturkan dengan penguatan karakter yang dijalankan di sekolah, anak-anaknya sendiri telah mengetahui dan memahami bahaya narkotika dan paham-paham radikal dan intoleransi.

"Anak-anak saya di SMP dan SD sudah bisa menjelaskan tentang bahaya narkoba dan mengenali paham-paham berbahaya," ungkapnya.

Selain Muhadjir, turut hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut Kepala BNN Heru Winarko, Kepala BNPT Suhardi Alius, dan Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper