Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tanggapan publik untuk memberi informasi jika ditemukan bakal calon legislatif yang bermasalah.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan masyarakat bisa melihat para bacaleg yang sudah ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS) dan diumumkan melalui sistem informasi pencalonan.
"Apabila ada tanggapan atau masukan, maka KPU akan mengklarifikasinya dengan partai politik," katanya di Jakarta, Jumat (20/7/2018).
KPU akan mengumumkan DCS 12-14 Agustus. Publik bisa memberikan masukan pada 12-21 Agustus.
Setelah itu KPU akan mengklarifikasi ke parpol mulai 22-28 Agustus dan membuka ruang jawaban pada 29-31 Agustus.
Proses selanjutnya menetapkan daftar pemilih tetap pada 20 September.
Baca Juga
Sementara itu bacaleg yang bermasalah berdasarkan Peraturan KPU adalah tiga mantan terpidana yang dilarang mendaftarkan diri.
PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 4 ayat 3 berbunyi partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.