Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bacaleg Ditolak, KPU : PBB Bisa Ajukan Sengketa

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyarankan PBB mengajukan sengketa jika tidak terima dengan keputusan KPU yang menolak pendaftaran bakal calon legislatifnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyarankan PBB mengajukan sengketa jika tidak terima dengan keputusan KPU yang menolak pendaftaran bakal calon legislatifnya.

"Berkas calon tidak ada perbaikan. Kalau mau bisa ajukan sengketa," katanya di Jakarta, Jumat (20/7/2018).

KPU menolak beberapa berkas pendaftaran bacaleg PBB karena telat menyerahkan berkas dan tidak menyertakan formulir B1.

Dari 80 daerah pemilihan yang diajukan melalui sistem informasi pencalonan, PBB hanya mengirim 54 tepat waktu.

Sementara itu jumlah bacaleg yang diterima 295 dari 415 pendaftar yang diajukan.

Padahal KPU telah membuka pendaftaran sejak mulai 4-17 Juli. Itulah sebabnya dari awal KPU meminta parpol menyerahkan pendaftaran tidak di akhir penutupan.

Selanjutnya KPU akan menyampaikan berkas yang harus diperbaiki. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan proses pemeriksaan berkas dikejar selesai hingga malam ini.

"Besok sudah kita serahkan hasil penyampaian ke setiap parpol," jelasnya.

Setelah itu parpol memiliki waktu sepuluh hari untuk menyerahkan pembaruan atau sampai akhir Juli yang nantinya dikembalikan ke KPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper