Bisnis.com, JAKARTA – Upaya banding yang diajukan Goldman Sachs International atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus melawan Benny Tjokrosaputro kandas.
Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 November 2017 No. 618/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel yang dimohonkan banding. Banding diajukan Goldman Sachs lewat kuasa hukumnya Harjon Sinaga dan kawan-kawan, para advokat pada Kantor Hukum Lubis Ganie Surowidjojo.
Sebelumnya, putusan PN Jakarta Selatan menyatakan Goldman Sachs telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan Benny (penggugat) sebagai pemilik sah atas 425 juta (setelah stock split berjumlah 2,125 miliar) saham PT Hanson International Tbk. (MYRX)
Hakim juga menyatakan batal demi hukum jual beli dan/atau peralihan dan/atau transfer/transaksi yang dilakukan oleh Goldman Sachs atas 425 juta saham MYRX dan saham itu harus dikembalikan. Goldman Sachs pun harus membayar kerugian materiil Rp320,87 miliar.
Goldman mengajukan permohonan banding pada 24 November 2017, sedangkan Benny juga mengajukan banding pada 4 Desember.
Tergugat (Goldman) di dalam memori banding pada pokoknya mengemukakan bahwa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menerima fotocopy sebagai bukti tertulis tidak dibenarkan menurut hukum pembuktian.
Selain itu, Goldman menilai bahwa hakim seharusnya menolak gugatan seluruhnya karena terbanding semula penggugat (Benny) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
Selain itu, kubu Goldman menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung pertimbangan hakim tentang Benny telah menjual saham PT Hanson kepada Platinum dan majelis hakim telah salah memutuskan bahwa Platinum tidak punya hak untuk menjual saham tersebut.
Sayangnya, hakim berpendapat lain. Dalam putusan banding yang dibacakan pada 25 Juni oleh Ketua Majelis Hakim PT Jakarta Muh. Daming Sunusi didampingi hakim Muhammad Yusuf dan Hidayat.
“Menghukum Pembanding semula Tergugat / juga sebagai Terbanding dan sebagai Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,” kata majelis hakim seperti Bisnis kutip dari salinan putusan, Kamis (19/7/2018).
Sengketa bermula dari jual beli dengan hak membeli kembali yang lazim disebut “repo” atas saham PT. Hanson International Tbk. antara Benny dengan pihak Platinum Partners Value Arbitrage, L.P sebagai pembeli.
Pada prinsipnya saham tersebut dijadikan sebagai jaminan atas uang penjualan yang diterima oleh terbanding (Benny) dari pihak Platinum.
Karena sifatnya sebagai jaminan, kata hakim, maka saham tersebut tidak boleh dibalik nama dari atas nama terbanding menjadi atas nama siapapun sehingga Goldman tidak dibenarkan membeli saham atas nama Benny itu dari tangan Platinum Partners Value Arbitrage dari tangan siapapun yang bukan pemiliknya.