Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menaikkan status hukum Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman dari penyelidikan ke penyidikan, namun masih belum ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono masih merahasiakan kapan status hukum Sohibul Iman naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Dia memastikan Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah melakukan penyidikan terhadap perkara yang melibatkan Sohibul Iman kendati belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang laporan dari Pak Fahri Hamzah itu sudah naik jadi sidik ya sekarang. Tapi saya lupa kapan itu tepatnya saya cek dulu," tuturnya, Selasa (17/7/2018).
Argo mengatakan Tim Penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan siapapun sebagai tersangka karena masih mencari dua alat bukti dan mencari saksi-saksi terkait pelaporan Fahri Hamzah untuk mendapatkan tersangka.
"Kami masih mencari siapa tersangkanya," katanya.
Baca Juga
Seperti diketahui, Fahri Hamzah telah mempolisikan Presiden PKS Sohibul Iman dengan nomor laporan:
LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018 atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.