Bisnis.com, JAKARTA -- Kuasa Hukum dr. Bimanesh, Wirawan Adnan, mengucapkan terima kasih kepada empat orang saksi memberatkan kliennya selama menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Hal tersebut dia sampaikan beberapa saat setelah Ketua Majelis Hakim memvonis dr. Bimanesh pidana penjara selama tiga tahun beserta denda sebesar Rp150 juta.
"Kepada dr. Michael, dr. Alya, suster Nana, dan perawat Indri, kami ucapkan terima kasih karena mereka telah berhasil membuat klien kami bersalah," ujar Wirawan, Senin (16/7/2018).
Sebelumnya, dr. Bimanesh mengtakan bahwa dirinya menerima vonis yang dijatuhkan kepada dirinya atas kasus perintangan penyidikan KPK untuk kasus korupsi KTP elektronik.
"Saya terima. Itu (keputusan) yang terbaik," ujar dr. Bimanesh kepada awak media.
Adapun, Majelis Hakim menyatakan dr. Bimanesh terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka perkara korupsi.
Baca Juga
Terkait dengan kemungkinan mengajukan banding, Wirawan Adnan mengatakan pihaknya tengah memikirkan langkah tersebut.
"Kita masih memikirkan apakah kita akan melakukan upaya hukum atau tidak," ujar Wirawan.