Bisnis.com, JAKARTA -- Terdakwa kasus perintangan penyidikan KPK untuk kasus korupsi KTP elektronik dr. Bimanesh Sutarjo divonis tiga tahun penjara serta dikenai denda sebesar Rp150 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).
Majelis Hakim menyatakan dr. Bimanesh terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka perkara korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp150 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan," putus Ketua Majelis Hakim.
Dalam persidangan juga ditetapkan masa penangkapan dan penahanan dr. Bimanesh yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
Seusai persidangan, dr. Bimanesh menyatakan menerima seluruh putusan persidangan.
"Saya terima. Itu [keputusan] yang terbaik," ujar dr. Bimanesh kepada wartawan.
Selain itu, Kuasa Hukumnya, Wirawan Adnan mengatakan pihaknya masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Kita masih memikirkan apakah kita akan melakukan upaya hukum atau tidak," ujar Wirawan.
Dia menambahkan keputusan bersalah yang diperoleh kliennya merupakan akibat dari kesaksian dr. Michael, dr. Alya, suster Nana, dan perawat Indri.
"Kepada mereka saya ucapkan selamat karena telah berhasil membuat klien kami menjadi bersalah," lanjut Wirawan.