Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur Provinsi Jambi nonaktif Zumi Zola selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Usai diperiksa, putra mantan Gubernur Provinsi Jambi periode 1999-2005 dan 2005-2010 Zulkifli Nurdin tersebut tidak memberikan komentar terkait dugaan dirinya menerima gratifikasi Rp49 miliar seperti diungkapkan oleh KPK.
"Terima kasih," ujar Zumi dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
Diberitakan sebelumnya, Zumi Zola menjalani pemeriksaan di KPK hari ini untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) menerima gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di dinas PUPR di Provinsi Jambi tahun 2014-2017.
Zumi Zola diperiksa untuk tersangka ARN selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Satu hari sebelumnya, KPK kembali menetapkan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sebagai tersangka.
Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016 – 2021 diduga memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk mendapatkan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"Tersangka ZZ selaku Gubernur Jambi periode 2016 – 2021 diduga memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk mendapatkan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di KPK, Selasa (10/7/2018).
Atas perbuatannya, ZZ disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan ZZ sebagai tersangka bersama-sama dengan ARN selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi. Keduanya diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016 – 2021.
Selain itu, tersangka ARN selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014 – 2017 dan penerimaan lainnya.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.