Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi KTP-Elektronik: KPK Periksa 2 Orang Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus korupsi KTP-elektronik.
  Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3). Irvanto menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3). Irvanto menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus korupsi KTP-elektronik.

Hari ini dua orang saksi diperiksa KPK untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk kasus korupsi KTP-elektronik dengan tersangka IHP-MOM," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Kamis (5/7/2018).

Seperti tercatat pada agenda pemeriksaan, kedua orang saksi tersebut adalah Sudana Tjahyadi (swasta) dan Ninik (swasta). Khusus untuk Sudana Tjahyadi, yang bersangkutan hanya bersaksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi.

Adapun dalam penyidikan yang masih dilakukan terhadap tersangka Irvanto dan Made Oka, KPK sedang mendalami proses pembahasan anggaran atau aliran dana proyek KTP-elektronik.

Irvanto yang merupakan keponakan mantan ketua DPR Setya Novanto telah ditetapkan bersama Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-elektronik pada 28 Februari 2018 lalu.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-elektronik dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP elektronik.

Ia juga diduga telah mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5% untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP elektronik.

Irvanto diduga menerima total US$3,4 juta para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara. Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total US$3,8 juta sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas US$1,8 juta melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar US$2 juta.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar 5% dari proyek KTP-elektronik.

Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper