Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fitra Ingin Kepala Daerah Terpilih Transparan Kelola Anggaran

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran menyerukan para kepala daerah terpilih agar mengelola keuangan daerah secara transparan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran menyerukan para kepala daerah terpilih agar mengelola keuangan daerah secara transparan.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan pejabat publik yaitu Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai pemberi dan Gubernur Aceh dua priode Irwandi Yusuf sebagai penerima suap dan janji penyelenggaran negara dalam proyek infrastruktur di Aceh.

Selain kedua pejabat publik tersebut, KPK juga mengamankan ajudan bupati dan beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam penyerahan fee ijon proyek infrastruktur yang bersumber dari DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh) tahun anggaran 2018. Uang sebesar Rp500 juta yang merupakan komitmen fee, menjadi alat bukti KPK mengamankan 2 pejabat publik tersebut.

Sebagai pihak pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) a atau huruf b atau pasal 13 UU no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah mejadi UU No 20 tahun 2001.

Sedangkan Irwandi Yusuf sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah mejadi UU No 20 tahun 2001.

“Atas kasus yang melibatkan Gubernur dan Bupati di Aceh, kami mendorong pejabat publik yang memenangkan kontestasi dalam Pilkada serentak kemarin untuk berani mengelola APBD dengan transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif,” ujarnya, Kamis (5/7/2018).

Dia melanjutkan, berdasarkan studi Fitra, masih banyak pemerintah daerah yang beranggapan bahwa dokumen APBD merupakan rahasia negara, sehingga keterlibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran publik menjadi terbatas.

Pihaknya juga berharap KPK menindak tegas pejabat publik terpilih yang tidak melaksanakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), karena LHKPN sebagai instrument pencegahan korupsi merupakan salah satu bentuk akuntabilitas pejabat publik atas jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper