Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Komisi II DPR, Firman Soebagyo mempersilakan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) yang bersatus mantan koruptor sebelum ada keputusan judicial review atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kita memberikan hak kepada warga negara yang merasa tidak puas dengan mengajukan judicial review," kata Firman di Kompleks Parlemen, Rabu (4/7/2018).
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan sendiri PKPU yang berisi larangan eks napi korupsi menjadi caleg tersebut pada tanggal 30 Juni 2018. Namun terdapat perbedaan antara PKPU yang diterbitkan pada 30 Juni lalu dengan PKPU yang telah diteken oleh Kemenkumham.
Kendati demikian, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan secara isi atau substansi tetap sama.
"Sekarang ini biarkan saja mereka mendaftar, harapan kami dari Komisi II biarkan proses hukum berjalan, ketika nanti MA memutuskan apakah ini dikuatkan dalam PKPU atau dibatalkan tentu nanti baru ada tindakan,” ujar Firman Subagyo.
Menurutnya, kalau dilarang otomatis mereka mundur dari pencalonan. Sedangkan kalau dibatalkan merteka bisa jalan terus, katanya.
Baca Juga
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemilihan anggota legislatif resmi ditandatangani oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) pada 3 Juli 2018.