Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkara BLBI, Audit BPK 2002 Harus Dibuka

Pengacara keluarga Sjamsul nursalim menilai audit BPK pada 2002 harus dibahas dalam persidangan perkara penerbitan surat keterlangan lunas BLBI.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menandatangani berkas pelimpahan tahap dua di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4/2018). Berkas perkara tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan./Antara-Hafidz Mubarak
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menandatangani berkas pelimpahan tahap dua di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4/2018). Berkas perkara tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan./Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara keluarga Sjamsul Nursalim menilai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2002 harus dibahas dalam persidangan perkara penerbitan surat keterlangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Terkait dengan hal tersebut, pengacara Keluarga Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan, Minggu (1/7/2018) menilai sudah sepantasnya dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Sjafruddin Temenggung, audit atas permintaan DPR tersebut dibuka secara detail.

“BPK menyatakan PKPS (penyelesaian kewajiban pemegang saham) BDNI telah closing 25 Mei 1999, mengingat pemegang saham BDNI dan BPPN telah sepakat syarat utama closing yaitu pembayaran suatu jumlah setara dengan Rp1 triliun serta syarat-syarat lainnya, seperti pendirian holding company, transfer aset melalui pembuatan transfer shares agreement yang disertai deed of transfer kepada holding, penerbitan escrow account, serta penerbitan promissory note oleh PT TSI [Tunas Sepadan Investama] kepada BPPN telah dilaksanakan,” tuturnya.

Menurutnya, dalam audit investigasi tersebut, BPK juga menegaskan dengan adanya surat pernyataan yang dibuat antara BPPN dan pemegang saham BDNI pada 25 Mei 1999 di hadapan notaris Merryana Suryana. Isinya, BPPN menyatakan bahwa transaksi-transaksi yang tertera dalam MSAA telah dilaksanakan oleh Sjamsul Nursalim.

“Mngenai verifikasi dan klarifikasi terhadap set off group deposit dan pembayaran pesangon karyawan BDNI dengan pembayaran suatu yang setara dengan Rp1 triliun, serta masalah balik nama saham perusahaan akuisisi, semata-mata merupakan masalah administratif yang seharusnya tidak secara signifikan menghambat closing MSAA [Master of Settlement and Acquisition]-BDNI 25 Mei 1999," jelasnya.

Lebih lanjut, Otto menegaskan bahwa pernyataan BPK selaras dengan ketentuan Pasal 7.9 MSAA yang mengatur post closing cooperation, dimana ditentukan penyempurnaan pengalihan saham dapat diakukan setelah closing.

Dia juga mengungkapkan BPK dalam auditnya juga menyatakan bahwa BPPN tidak konsisten dalam menyikapi masalah pemenuhan kewajiban yang telah dilaksanakan oleh pemegang saham, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai tanggap penutupan.

Dalam audit investigasi itu, terungkap Jaksa Agung mengetahui rencana penyelesaian di luar pengadilan sebagaimana terlihat dari surat Jaksa Agung kepada Presiden No. R.192/A/G11/9/1998 pada 23 September 1998 perihal Laporan Akhir Hasil Kegiatan Nonlitigasi terhadap 14 bank bermasalah (bank beku operasi dan bank take over/BBO dan BTO) termasuk BDNI oleh Tim Kejaksaan dan BPPN.

Dalam surat tersebut, Jaksa Agung menyatakan perlu adanya kearifan dan kebijaksanaan pemerintah dengan memperhatikan situasi moneter dan perekonomian nasional saat itu yang menyebabkan debitur tidak mungkin menyelesaikan pembayaran atau pengembalian secara tunai. Penilaian aset yang diserahkan juga diminta ditangani secara arif dan bijaksana sehingga dapat dihindari tindakan yang tidak menguntungkan perekonomian nasional.

Selain itu diungkapkan pula bahwa dalam Rapat Koordinasi Bidang Pengawasan Pembangunan pada 21 Agustus 1998 yang memutuskan penyelesaian kewajiban pemegang saham BBO/BTO dilakukan melalui jalur komersial atau di luar pengadilan, keputusan tersebut diambil setelah mendengar penjelasan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara Suhanjono yang menyatakan bahwa proses hukum atas dugaan pelanggaran BMPK akan berjalan lama dan tidak jelas tingkat pengembalian komersialnya.

Dalam dokumen audit tersebut juga terungkap finansial advisor BPPN melalui memo 15 Maret 1999 kepada Ketua BPPN yang menyatakan bahwa saldo kredit kepada petani tambak udang sebesar Rp4,8 triliun dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmaja melalui pola Tambak Inti Rakyat (TIR) khusus yang didukung oleh pemerintah melalui Bank Indonesia dan bank-bank lain yang ditunjuk.

Dalam memo tersebut juga diungkapkan bahwa kredit kepada petani tambak dikategorikan sebagai kredit tidak terkait karena kekhususannya, yaitu bahwa kredit tersebut diberikan kepada petani plasma, yang merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka pemberdayaan petani tambak, dengan komponen pond buy back sebagai jaminan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper