Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan proses finalisasi berkas untuk kasus pengadaan KTP-elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Hal tersebut dilakukan berhubung dengan akan berakhirnya masa perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
"Tim sedang melakukan proses finalisasi berkas, khususnya untuk tersangka IHP yang nanti masa penahanannya akan habis di awal Juli," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (26/6/2017).
Adapun, untuk kasus KTP-elektronik KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang. Ada empat anggota DPR dan mantan anggota DPR dan satu swasta, antara lain Marzuki Alie (mantan Ketua DPR RI) , Nurhayati Ali Assegaf (anggota DPR RI), Djamal Azziz Attamimi (anggota DPR RI), Taufiq Effendi (Mantan Anggota DPR RI, dan Alexandar Wunaryo (wiraswasta).
Namun, terdapat dua orang saksi tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan KPK hari ini, yakni Taufiq Effendi dan Alexandar Wunaryo.
"Untuk Taufiq Effendi ada pemberitahuan yang bersangkutan sedang berada di luar negeri dan untuk Alexandar kami belum dapat informasi terkait dengan alasan ketidakhadirannya," ujar Febri.
Sampai dengan hari ini, KPK sudah memeriksa 115 orang saksi untuk kasus KTP-elektronik, khususnya untuk tersangka Irvanto, dan tidak tertutup kemungkinan adanya saksi-saksi baru yang akan diperiksa oleh KPK terkait dengan kasus KTP-elektronik.
"Tentu jika ada yang dibutuhkan untuk diperiksa akan kami agendakan kembali," tegas Febri.