Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu: Belum Ada Laporan Soal Kapolda Sumut dan Wakapolda Kepri

Badan Pengawas Pemilihan Umum masih menunggu pelaporan dari masyarakat sebelum mengusut dugaan pelanggaran netralitas Kepala Polda Sumatra Utara Irjen Pol. Paulus Waterpauw dan Wakil Kepala Polda Kepulauan Riau Brigjen Pol. Yan Fitri dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Setkab.go.id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum masih menunggu pelaporan dari masyarakat sebelum mengusut dugaan pelanggaran netralitas Kepala Polda Sumatra Utara Irjen Pol. Paulus Waterpauw dan Wakil Kepala Polda Kepulauan Riau Brigjen Pol. Yan Fitri dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

“Belum ada pelaporan [soal Kapolda Sumatra Utara dan Wakapolda Kepulauan Riau]. Sekarang yang masih diproses adalah pelaporan Wakapolda Maluku,” ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo usai konferensi pers di Jakarta, Senin (25/6/2018).

Sebelumnya, melalui keterangan pers, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane meminta Kepala Polri Jenderal Pol. Tito Karnavian untuk mencopot Kapolda Sumatra Utara (Sumut) dan Wakapolda Kepulauan Riau (Kepri) karena terindikasi tidak netral selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Kedua perwira tinggi tersebut dinilai melanggar 13 Pedoman Netralitas Polri dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang dirilis pada 16 Januari 2018.

Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa anggota Polri dilarang menghadiri, menjadi pembicara pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan politik, kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Sementara itu, Pasal 6 menegaskan bahwa anggota Polri dilarang melakukan foto bersama dengan pasangan calon kepala daerah, wakil kepala daerah, atau calon anggota legislatif.

“Kapolda Sumut hadir dalam acara PDIP dan foto bersama serta menunjukkan dua jari. Sementara itu, Wakapolda Kepri bertemu dengan pimpinan PDIP setempat dan timses pasangan calon,” ujar Neta.

Dia mengingatkan Polri untuk tetap profesional dan menjaga netralitasnya agar tidak terjadi benturan di akar rumput. Kapolri diminta konsisten sehingga bawahannya tidak bermain politik praktis untuk kepentingan sesaat yang sangat merugikan Polri secara jangka panjang.

“IPW mengimbau semua pihak agar mau menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dan jangan menyeret-nyeret Polri kepada kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok yang pragmatis," tegas Neta.

Dia juga memuji langkah Tito ketika mencopot Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Hasanuddin pada 20 Juni 2018 setelah isu dukungannya kepada salah satu kontestan Pemilihan Gubernur Maluku 2018 mencuat. Neta melihat indikasi pelanggaran netralitas yang sama dalam kasus Maluku dengan Sumut dan Kepri.

Kendati sudah dicopot, masyarakat tetap melaporkan Hasanuddin ke Bawaslu karena tindakannya di Maluku diduga terindikasi melanggar tindak pidana Pemilu. Namun, Bawaslu masih membahas kasus tersebut bersama Polri dan Kejaksaan RI sebagai elemen Sentra Penegakan Hukum Terpadu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper