Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus KTP-Elektronik: Setelah Pertajam Informasi, KPK Periksa Keponakan Setnov

Keponakan terdakwa kasus KTP-elektronik Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi diagendakan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin (25/6/2018).
Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi/Antara-Sigid Kurniawan
Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi/Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Keponakan terdakwa kasus KTP-elektronik Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi diagendakan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin (25/6/2018).

Tidak berbeda dengan pamannya yang kini mendekam di penjara Sukamiskin, Bandung, dengan vonis 15 tahun kurungan penjara serta denda US$7,3 juta, Irvanto juga diperiksa KPK untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) KTP-elektronik.

"KPK diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka IHP. Pemeriksaan dilakukan untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan paket KTP-elektronik, " ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/6/2018).

Pada pemeriksaan sebelumnya, Jumat (22/6/2018) KPK mempertajam informasi dari Irvanto Hendra Pambudi.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka IHP. Ini salah satu tersangka yang sedang kita proses dalam kasus ktp elektronik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jumat lalu.

Selama proses pemeriksaan, lanjut Febri, penyidik KPK melakukan klarifikasi terhadap tersangka Irvanto dan penajaman-penajaman terkait dengan informasi aliran dana.

"Penyidik KPK melakukan klarifikasi terhadap tersangka Irvanto dan penajaman-penajaman terkait informasi aliran dana dari yang sudah terungkap sebelumnya di persidangan atau yang sudah disampaikan saksi-saksi lain," lanjut Febri.

Selain itu, klarifikasi dilakukan juga karena untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi masa perpanjangan selama 30 hari akan segera habis sebelum pertengahan Juli 2018.

Seperti diketahui, Irvanto diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution anggota Konsorisum PNRI, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

"Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sekurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri," ujar Febri seperti dikutip dari situs resmi KPK 9 Maret 2018.

Atas perbuatannya, Irvanto Hendra Pambudi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper