Bisnis.com, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan 14 orang anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 mengembalikan uang saat diperiksa penyidik KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK pagi ini melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang anggota DPRD Kota Malang. Ke-12 orang tersangka tersebut yang notabene adalah anggota DPRD Kota Malang, antara lain WHA, SPT, SAL, MKU, SAH, MZN, RS, HS, SKO, ABH, YAB, HPU.
"Tadi saya juga baru dapat informasi dari penyidik bahwa sebagian dari anggota DPRD Malang ini juga sudah mengembalikan uang," ujar Febri Diansyah di KPK, Jumat (22/6/2018).
Adapun, lanjut Febri, tidak semua anggota DPRD Kota Malang yang diperiksa KPK Dari Kamis (21/6/2018) kemarin mau bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang hasil korupsi mereka ke KPK.
"Jadi, ada sekitar 14 dari 18 orang tersebut mengembalikan uang ke penyidik. Tentu uang tersebut kemudian disita dan dijadikan bukti dalam perkara ini," tambah Febri.
Terkait dengan jumlah uang yang dikembalikan, Febri mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi terkini mengenai hal tersebut.
"Saya belum dapat lagi up date mengenai jumlah," lanjutnya.
Namun, lanjut Febri, hal terpenting dalam proses hukum tersebut adalah adanya sikap kooperatif, baik itu dalam bentuk pengakuan maupun pengembalian uang.
"Meskipun itu tentu tidak menghapus tetap dipidananya seseorang, tentu itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," tuturnya.