Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertajam informasi dari tersangka kasus KTP-elektronik Irvanto Hendra Pambudi.
Hal tersebut dilakukan KPK dalam pemeriksaan terhadap Irvanto, keponakan terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik Setya Novanto, untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan paket penerapan KTP-elektronik hari ini, Jumat (22/6/2018).
Adapun, Irvanto terlihat mendatangi gedung KPK pada pukul 13.40 WIB tanpa memberikan komentar apapun.
"Tadi kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka IHP. Ini salah satu tersangka yang sedang kita proses dalam kasus ktp elektronik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jumat (22/6/2018).
Selama proses pemeriksaan, lanjut Febri, penyidik KPK melakukan klarifikasi terhadap tersangka Irvanto dan penajaman-penajaman terkait dengan informasi aliran dana.
"Penyidik KPK melakukan klarifikasi terhadap tersangka Irvanto dan penajaman-penajaman terkait dengan informasi aliran dana dari yang sudah terungkap sebelumnya di persidangan atau yang sudah disampaikan oleh saksi-saksi lain," lanjut Febri.
Baca Juga
Selain itu, klarifikasi dilakukan juga karena untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi masa perpanjangan selama 30 hari akan segera habis sebelum pertengahan Juli 2018.
Seperti diketahui, Irvanto diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution anggota Konsorisum PNRI, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Sehingga yang bersangkutan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
Atas perbuatannya, Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.