Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan perpanjangan masa penahanan enam anggota DPRD Kota Malang untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, Kamis (21/6/2018).
Adapun keenam tersangka tersebut adalah ABH, SL, TY, IF, SR, BS.
"Enam orang tersangka yang kita agendakan hari ini adalah anggota DPRD di Malang. Kita lakukan perpanjangan selama 30 hari ke depan," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kamis (21/6/2018).
Febri melanjutkan, masa perpanjangan penahanan dimulai dari hari ini, Kamis (21/6/2018), hingga 20 Juli 2018.
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk kasus tipikor suap APBDP, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang Anggota DPRD Kota Malang.
Dengan kata lain, terhadap MZN, salah satu tersangka yang juga diperiksa KPK hari ini tidak diberlakukan masa perpanjangan penahanan.
Febri mengatakan hal tersebut dilakukan karena KPK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap MZN.
"Tidak dilakukan perpanjangan penahanan terhadap MZN karena masih dalam proses pemeriksaan," jelasnya.