Kabar24.com, JAKARTA — Menanggapi polemik rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif, KPK berharap kader partai yang diajukan adalah calon terbaik dan bersih dari jejak laku rasuah.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif karena masalah itu berhubungan dengan legislasi aturan hukum, pihaknya tidak ingin ikut campur tangan.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan rancangan PKPU tersebut namun Kementerian Hukum dan HAM masih enggan memproses regulasi tersebut.
Salah satu sebabnya, dalam UU Pemilu mantan narapidana korupsi berhak kembali menjadi calon anggota legislatif asalkan mempublikasikan rekam jejaknya.
“Dalam masalah antara KPU dan Kementerian Hukum dan HAM itu mudah-mudahan bisa diselesaikan berdua. Tapi kami selalu berharap bahwa calon-calon itu selalu calon-calon terbaik. Tidak usah lah mencalonkan yang mantan napi koruptor. Itu harapan kita,” katanya seusai acara buka bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jumat (8/6/2018).
Dia menegaskan, proses penyaringan calon wakil rakyat yang bersih pertama-tama harus ada di tangan partai.
“Oleh karena itu saya yakin semua parpol juga akan enggan untuk mencalonkan calon-calon legislatif yang mantan napi korupsi,” jelasnya.
Di sisi lain Laode pun berharap masalah regulasi tersebut segera diselesaikan agar dasar hukum mengenai larangan pencalonan anggota legislatif mantan narapidana korupsi bisa lebih jelas.