Bisnis.com,JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan pimpinan instansi pemerintah memantau kehadiran aparatur negara usai cuti bersama.
Hal itu tercantum dalam surat edaran Menteri PANRB Nomor B/8/M.SM.00.01/2018 yang diedarkan, Jumat (8/6/2018). Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin aparatur negara, serta optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama. Adapun pemantauan kehadiran para aparatur dilakukan pada 21 Juni 2018.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur tersebut disebutkan jika laporan yang dimaksudkan dapat disampaikan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id secara online, dan apabila terdapat kesulitan dalam proses pelaporan dapat menghubungi melalui aplikasi Whatsapp/SMS di nomor 081398568088.
Surat dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani 18 April 2018.
Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama tersebut, diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, yakni 11- 14 Juni, dan 18 - 20 Juni 2018.