Bisnis.com, JAKARTA--- Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat untuk 50 bidang tanah wakaf yang mencakup lahan wakaf seluas 23.750 meter persegi di Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Subang di Jawa Barat.
Dengan pemberian sertifikat tersebut, status lahan menjadi lebih jelas dan memiliki landasan hukum kuat.
"Ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki oleh masjid, yayasan, atau pondok pesantren. Insyaallah sudah tidak ada masalah hukum lagi," kata Presiden di Masjid Jamie Nurul Muqorrobiin, Kabupaten Subang, seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (6/6/2018).
Kepala Negara menyebut bahwa kebijakan ini merupakan sebuah pekerjaan besar mengingat jumlah masjid atau musala di seluruh Indonesia yang mencapai ratusan ribu.
Demikian halnya dengan pondok pesantren yang mencapai puluhan ribu dengan banyak tanah wakaf yang berdiri di atasnya pondok pesantren maupun masjid yang masih belum bersertifikat.
Ketiadaan sertifikat tersebut menjadikan bangunan yang berada di atas tanah wakaf rawan digugat.
Baca Juga
"Memang pekerjaan ini adalah sebuah pekerjaan besar. Masjid dan musala di seluruh Indonesia ada kurang lebih 800.000. Pondok pesantren di seluruh Tanah Air informasi yang saya terima 29.000. Itu pun saya masih ragu, [bisa jadi] lebih banyak. Tetapi pasti akan terus kita bagikan yang namanya sertifikat seperti ini," ujar Presiden.
Seperti diketahui, sertifikasi tanah menjadi hal penting dan digalakkan pemerintah untuk menjamin kepastian hukum atas lahan.