Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai ada kejanggalan dengan sikap Kementerian Hukum dan HAM yang enggan memproses Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjadi peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mantap memasukkan klausul pelarangan mantan terpidana korupsi sebagai calon anggota legislatif dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pileg 2019. Terkait hal itu, Jusuf Kalla atau JK pun mendukung langkah KPU tersebut.
“Agak janggal, kita ingin legislatif itu orangnya betul-betul bersih, betul-betul mempunyai martabat, mempunya kewenangan yang baik,” katanya, Selasa (5/6/2018).
Di sisi lain, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang memang memungkinkan mantan napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.
Dalam UU Pemilu para calon anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana korupsi harus mengumumkan secara terbuka pernah dihukum karena tindak pidana luar biasa tersebut.
Kalla mengaku pihaknya belum mendengar alasan menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang masih enggan mengundangkan rancangan regulasi tersebut. Namun JK menjanjikan akan mengecek hal tersebut.
“Tapi nanti saya akan cek. Ini memang sesuatu yang logis, walaupun ada perbedaan pendapat termasuk di DPR, tapi dalam hal pemilu, tentu yang punya kewenanangan untuk mengatur adalah KPU. Masing-masing kita menghargai tugas masing-masing,” ujarnya.
Kalla menambahkan, jika nanti sudah diundangkan dan ada pihak yang kontra bisa mengadukan judicial review.