Bisnis.com, JAKARTA – PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. Divisi II Regional Jakarta mengajukan banding sejumlah pajak penghasilan ke Pengadilan Pajak.
Sidang perdana tersebut digelar, Senin (4/6/2018), pihak pembanding mengajukan banding yang melingkupi pajak penghasilan (PPh) Pasal 26, PPh Pasal 21 final, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 23 dan semua banding tersebut berada pada tahun pajak 2012.
Dani Hamdan dari Pricewaterhouse Coopers (PwC) yang mewakili PT Telekomunikasi Indonesia Divisi II Regional Jakarta mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan tertulis perihal banding tersebut.
Akan tetapi, lanjutnya, secara umum banding tersebut paling banyak berkaitan dengan terjadinya koreksi perhitungan karena akrualisasi layer dan objek yang mempengaruhi PPh Pasal 21, 23, dan 26.
“Selain itu masih ada banding PPN dan Pasal 21 untuk tahun pajak yang sama,” katanya dalam sidang terbuka, Senin (4/6).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Martin Wahidin dan didampingi Arif Subekti serta Andre Irwanda memerintahkan pembanding maupun terbanding, yakni Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menyiapkan metode akrual basis pada persidangan berikutnya.
Perintah ini diberikan untuk membuktikan pendapat masing-masing pihak, khususnya menyangkut objek pajak beserta ketentuan aturannya.
Rosikhin, perwakilan Ditjen Pajak dalam perkara itu menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan uraian perkara pada persidangan berikutnya. Mereka juga menyatakan siap membuktikan berbagai banding yang diajukan oleh pembanding.
Banding pajak ini bermula ketika Ditjen Pajak melalui Kantor Pajak Pratama (KPP) Wajib Pajak Besar IV menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) yang merincikan berbagai pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh PT Telekomunikasi Indonesia Divisi II Regional Jakarta. Adapun, surat tersebut terbit pada 3 November 2016 untuk masa pajak 2012.
PT Telekomunikasi Indonesia Divisi II Regional Jakarta kemudian mengajukan keberatan pada 18 November 2016 karena menganggap seharusnya yang dibayar tersebut adalah nihil. Hasilnya, ada poin-poin tertentu dari keberatan yang diterima, tetapi 0adapula yang ditambahkan.
Tidak puas dengan keberatan itu, Telkom Divisi II Regional Jakarta kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Pajak untuk 19 berkas perkara dengan nomor register perkara 000343132018, 000346282018, 000345252018, dan 000342122018. Adapun sidang pemeriksaan berikutnya akan digelar pada 2 Juli 2018.
Terkait dengan kinerja perseroan secara keseluruhan, emiten berkode saham TLKM itu sepanjang Januari—September 2017 membukukan laba bersih senilai Rp17,92 triliun atau tumbuh 21,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp14,73 triliun.