Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Melchias Mekeng, anggota DPR pada hari ini, Senin (4/6). Mekeng merupakan sakis yang kelima diperiksa sepanjang hari ini terkait dengan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) KTP-elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Melchias Mekeng merupakan politisi Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI.
Tidak berbeda dengan keterangan saksi-saksi lain sebelumnya, Melchias Mekeng mengatakan pembicaraan yang yerjadi antara dirinya dan KPK hanyaseputar permasalahan pengetahuannya sebagai saksi terhadap Irvanto dan Made Oka.
"Hanya pertanyaan tentang Irvanto dan Made Oka. Saya katakan saya tidak mengenal kedua orang itu," ujar Mekeng.
Selain itu, dia mengatakan tidak ada hal baru dalam proses pemeriksaan. "Hanya membahas tugas saya sebagai Ketua Badan Anggaran Komisi II," lanjutnya.
Adapun, Mekeng mengaku selama menjadi Ketua Badan Anggaran DPR baik dia maupun anggotanya tidak pernah bahas masalah ktp-elektronik, melainkan membahas masalah anggaran komisi secara keseluruhan.
Sebelum Mekeng, Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK Agun Gunandjar, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI periode 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir, Anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat Khotibul Umam Sudarsa, dan Anggota DPR RI fraksi Partai PDIP Arif Wibowo juga diperiksa KPK.
Sebagai informasi, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan KPK hari ini. Adapun, KPK tengah mempelajari dapat atau tidak dapat diterimanya surat ketidakhadiran Bambang Soesatyo sebagai alasan untuk tidak hadir.