Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (4/6/2018) dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Bambang Soesatyo sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) KTP-elektronik.
"Iya, termasuk yang diagendakan Senin. Untuk penyidikan IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," ujar Febri saat dihubungi, Minggu (3/6/2018) malam.
Seperti diketahui, Bambang Soesatyo merupakan anggota fraksi Partai Golkar yang duduk sebagai Ketua DPR RI menggantikan ketua sebelumnya-- juga dari Golkar -- Setya Novanto. Setya Novanto sendiri saat ini mendekam di penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 30 April lalu.
Pemeriksaan Bambang diduga berkaitan dengan keterangan dua tersangka yakni, Irvanto Hendra Pambudi, keponakan terdakwa kasus KTP-elektronik Setya Novanto, dan Made Oka Masagung, pemilik PT Delta Energy, perusahaan investasi di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana serta menjadi perantara jatah proyek KTP-elektronik 5% bagi Setya Novanto
Belum diketahui secara pasti hubungan antara Bambang Soesatyo dan Irvanto serta Made Oka Masagung dalam kasus KTP-elektronik. Adapun, Irvanto diketahui telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam pengembangan perkara KTP-elektronik.
Dalam kasus ini, Irvanto diduga menerima komisi 5% atau sebesar US$3,5 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Setya Novanto demi mempermudah pengurusan anggaran KTP-elektronik.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Made Oka Masagung penahanan selama 30 hari pada 31 Mei. Pada hari yang sama istri Setya Novanto juga diperiksa KPK terkait dengan pengembangan perkara