Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Bantah Terbitkan Dokumen Calon Kepala Daerah Terlibat Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dokumen yang beredar di masyarakat berisi belasan nama calon kepala daerah yang diduga melakukan korupsi adalah tidak benar.
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dokumen yang beredar di masyarakat berisi belasan nama calon kepala daerah yang diduga melakukan korupsi adalah tidak benar.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan dokumen berisi 18 nama calon kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tidak benar dan meminta masyarakat berhati-hati atas tersebarnya dokumen dalam format Portable Document Format (PDF) itu.

Sebelumnya, sebuah dokumen dengan format PDF beredar di media sosial. Dengan kop surat mirip lambang KPK, dokumen dua halaman itu mencantumkan 18 nama calon kepala daerah yang mencalonkan diri dalam pilkada serentak 2018.

Di bawah kop surat berlogo KPK, dokumen menyebutkan daftar nama calon kepala daerah pilkada serentak 2018 yang akan diumumkan KPK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Surat itu merinci nama calon kepala daerah dan dugaan tindak pidana korupsinya.

"Dokumen PDF dan isinya tersebut tidak benar. Hati-hati dengan informasi palsu yang disebar. Kami pastikan dokumen yang beredar itu tidak benar," tegas Febri melalui keterangan tertulis di Jakarta, seperti dilansir dari Tempo, Senin (4/6/2018).

Menurut dia, KPK tidak pernah memproses seseorang sebagai calon kepala daerah. Jika KPK melakukan proses penyidikan disertai penetapan tersangka, maka pengumuman akan dilakukan secara resmi melalui konferensi pers.

"Bukan dengan dokumen PDF seperti itu, yang pasti tidak benar," ujar Febri.

Dia menjelaskan sebelumnya KPK telah menindak lebih dari 100 kasus kepala daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Sebagian dari mereka sedang mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2018.

"Namun, hal tersebut dilakukan hanya dalam koridor hukum," tutur Febri.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper