Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres JK Dukung KPU, Mantan Napi Korupsi Dilarang Jadi Caleg

Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif
Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelum mengikuti rapat terbatas tindak lanjut kebijakan satu peta di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/2/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelum mengikuti rapat terbatas tindak lanjut kebijakan satu peta di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/2/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

 “Mendukung, setuju [dengan peraturan KPU], saya sudah setuju, supaya betul-betul DPR punya wibawa yang baik,” katanya di Kantor Wakil Presiden RI, Rabu (30/5).

Jusuf Kalla atau JK menganalogikan seseorang yang ingin melamar kerja saja butuh surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian, apalagi menjadi anggota dewan yang terhormat.

“Selalu ada faktor memilih orang-orang yang baik. Kalau anda mau kerja kan selalu ada surat keterangan polisi, bukti berkelakuan baik. Bekerja saja, harus ada surat berkelakuan baik, nah apalagi menjadi anggota DPR, jadi kalau anggota DPR-nya cacat, bagaimana nantinya,” tegasnya.

Dengan demikian, diharapkan ke depan aturan tersebut dapat menekan laku rasuah. JK pun menegaskan hal itu tidak mengangkangi hak politik warga negara.

Sebelumnya, KPU sudah mantap memasukkan klausul pelarangan mantan terpidana korupsi sebagai calon anggota legislatif dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pileg 2019.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno pada Selasa (22/5) malam. Terkait hal itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengingatkan kembali bahwa niat lembaganya melarang bekas terpidana korupsi menjadi caleg sudah bulat.

RPKPU Pencalonan Pileg 2019 akan disahkan tidak lama lagi. Regulasi itu untuk melengkapi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang memang memungkinkan mantan napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.

Dalam UU Pemilu para calon anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana korupsi harus mengumumkan secara terbuka pernah dihukum karena tindak pidana luar biasa tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper