Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KTP-el Dipakai untuk Benahi Pelayanan Haji & Umrah

Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri menjalin sinergi pemanfaatan NIK (Nomor Induk Kependudukan), data kependudukan, dan KTP elektronik dalam pelayanan jemaah haji dan umrah.
Ilustrasi/disdukcapilmusirawas.org
Ilustrasi/disdukcapilmusirawas.org

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri menjalin sinergi pemanfaatan NIK (Nomor Induk Kependudukan), data kependudukan, dan KTP elektronik dalam pelayanan jemaah haji dan umrah.

Nizar Ali, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengatakan Kemenag akan terus menjalin sinergi lintas kementerian lembaga negara dalam rangka membenahi penyelenggaraan haji dan dan umrah. Selain dengan Ditjen Dukcapil, sinergi juga akan dijalin dengan Imigrasi, Dubes Saudi, serta maskapai penerbangan.

“Sinergi lintas kementerian penting agar penyelenggaraan haji dan umrah berjalan baik sesuai koridor serta tidak melanggar norma, baik regulasi maupun bisnis syariah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/5/2018).

Adapun, sinergi kedua kementerian tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali dan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang diwakili oleh Direktur Fasilitasi dan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan David Yama.

“Penandatanganan PKS ini menjadi babak baru terintegrasinya sistem kita dengan Dukcapil sehingga pelayanan, pembinaan, dan pengawasan jemaah haji dan umrah ke depan diharapkan menjadi lebih maksimal dan optimal,” tambah Nizar Ali.

Direktur Fasilitasi dan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan David Yama mengatakan dengan sinergi tersebut maka data haji dan umrah akan masuk dalam data record pada big data (data warehouse) yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, Kemenag juga akan dapat mengakses data NIK jemaah haji dan umrah, baik melalui web service maupun alat baca elektronik.

“Koneksi pemanfaatan data untuk layanan haji dan umrah sudah progress. Setelah penandatanganan MoU dan juknis ini, mulai besok sudah bisa diakses,” terang David Yama.

Ditambahkan Yama, saat ini sudah ada 976 kementerian dan lembaga yang telah menjalin PKS dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pemanfaatan data kependudukan, termasuk Kemenag.

Dari jumlah itu, ada 37 MoU yang sudah ditandatangani dan 268 sinergi yang sistemnya sudah terkoneksi host-to-host melalui jaringan Internet.

Ke depan, David Yama meminta jemaah haji dan umrah yang diketahui belum melakukan rekam KTP elektronik agar melakukan perekaman terlebih dahulu, baik sidik jari maupun retina mata.

Demikian juga para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta untuk memiliki card reader untuk pengecekan NIK. “Card Reader sifatnya offline sehingga bisa diakses di mana saja, bahkan hingga ke pelosok negeri,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper