Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah memutuskan KPUD provinsi tersebut melakukan pelanggaran administrasi terkait pencalonan Daniel Awigra.
Setelah melakukan rangkaian sidang selama sepekan, Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah akhirnya mengabulkan permohonan Awigra dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum 2018.
“Ketua Majelis Pemeriksa Fajar menyatakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara, dan prosedur penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan peserta pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah” papar kuasa hukum Awigra, Teguh Purnomo, Senin (28/5/2018).
Dia melanjutkan, dalam putusan ini, Hakim Pemeriksa juga menyatakan menolak eksepsi dari terlapor.
Selain itu, tuturnya, Majelis Pemeriksa juga memerintahkan kepada KPU Jawa Tengah untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara dan prosedur penyerahan dokumen syarat perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Awigra.
Teguh Purnomo menyatakan bersyukur dan menghormati keputusan majelis pemeriksa.
"Kami bersyukur dan mengapresiasi keputusan ini, dan klien kami tetap akan bekerja secara profesional agar langkah selanjutnya tak sia sia” ungkapnya.
Sementara itu, Awigra menyatakan bergembira dan akan lebih berhati hati dalam proses selanjutnya
“Kita berhak bergembira atas kemenangan ini. Ini sebagai bukti bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan membuka kembali peluang memajukan agenda politik hijau di Indonesia melalui pencalonan saya kembali terbuka. Saya sudah mendapat banyak peringatan untuk lbh hati-hati pada proses selanjutnya. Demi Indonesia yang Bersih, Adil, dan Lestari” ujarnya.
Sebelumnya Awigra melaporkan Komisi Pemilihan Umum kepada Bawaslu Jawa Tengah karena diduga melakukan pelanggaran administrasi dalam pencalonan sebagai Dewan Perwakilan Daerah Jawa Tengah. Setelah menerima laporan, Bawaslu Jawa tengah melaksanakan sidang dugaan pelanggaran administrasi dengan menghadirkan saksi pelapor, saksi terlapor, saksi ahli dari pihak pelapor, dan mengumpulkan barang bukti.