Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Resmi Tahan Bupati Buton Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Buton Selatan dalam proyek di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2018.
 Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5)./Antara
Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Buton Selatan dalam proyek di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2018.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Bupati Buton Selatan periode 2017-2022 Agus Feisal Hidayat (AFH) dan Tonny Kongres (TK) dari pihak swasta atau kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri sebagai tersangka.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap AFH, Bupati Buton Selatan di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK dan TK, swasta di Rutan Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam.

Agus tampak keluar dari Gedung KPK Jakarta pada Jumat (25/5/2018) dini hari seusai menjalani pemeriksaan sejak Kamis (24/5/2018) siang.

Agus yang telah mengenakan rompi tahanan KPK tersebut memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasus yang menjeratnya itu.

Diduga Agus menerima total Rp409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

KPK Resmi Tahan Bupati Buton Selatan

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam, sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

"TK diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati," ungkap Basaria.

Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana antara lain uang Rp409 juta dalam pecahan seratus ribuan, buku tabungan Bank BRI atas nama Aswardy (pegawai PT BRI/orang kepercayaan Tonny Kongres terkait penarikan Rp200 juta, dan buku tabungan Bank BRI atas nama Anastasya (anak dari Tonny Kongres).

Selanjutnya, barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, dan seperangkat alat-alat kampanye salah satu Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara.

Untuk diketahui, Agus Feisal merupakan anak dari mantan Bupati Buton Safei Kahar.

Safei saat ini maju sebagai calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara mendampingi Rusda Mahmud dengan nomor urut tiga yang diusung oleh Partai Demokrat, PPP dan PKB.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Tonny Kongres disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Agus Feisal Hidayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Tindakan itu bertentangan dengan kewajibannya, dan yang bersangkutan diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper