Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyebutkan Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya (THR) ditargetkan bisa rampung pada Mei 2018.
“Sudah selesai [PP]. Sekarang tinggal teken [ditandatangani] Presiden. Bulan ini. Sudah selesai harmonisasi,” katanya di Istana Negara, Selasa (22/5/2018).
Menurutnya, pengumuman soal THR itu akan dilakukan secepatnya sehingga aparatur sipil negara (ASN) bisa segera menyiapkan kebutuhan Lebaran.
Selain mengumumkan waktu pemberian THR, beleid tersebut juga akan mengatur mengenai besarannya yang diperkirakan lebih besar dibandingkan dengan tahun lalu.
Setidaknya, Asman mengemukakan pencairan THR PNS akan dilakukan sekitar H-14 hingga H-15.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan posko pengaduan di pusat dan daerah untuk menangani keluhan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya, keterlambatan pembayaran THR.
“Kami ada posko [pengaduan] baik di pusat dan daerah dari dinas tenaga kerjanya, seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi kalau ada aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar bisa diproses di posko itu,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri di Istana Negara, Rabu (16/5/2018).