Bisnis.com, JAKARTA—Terkait revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut masalahnya sederhana.
Jusuf Kalla atau JK mengatakan perbedaannya ada pada kata-kata saja. Yang terpenting, kata JK, orang tahu kalau teroris itu mengganggu keamanan negara dan ingin mengubah arah negara.
“Ingin membunuh orang tanpa perhitungan. Begitulah kurang lebih terorisme. Tapi [regulasi] itu menurut saya masalah sederhana,” katanya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (22/5).
Baca Juga
Sebelumnya revisi regulasi tersebut sempat mandek sekitar dua tahun. Namun, pasca teror di Surabaya, Sidoarjo dan Riau, pemerintah mendesak parlemen merampungkan regulasi tersebut.
Di sisi lain, parlemen penyebut belum adanya kesepakatan di dalam tubuh pemerintah terkait definisi dari terorisme.
Namun belum lama ini seperti diberitakan bisnis.com Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah menyatakan bahwa pemerintah sudah menyepakati definisi tersebut.