Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral di Medsos, MS Korban Kekerasan Orangtua Kini Dilindungi Kemensos

Kementerian Sosial RI melakukan penjangkauan dan memberikan perlindungan terhadap anak berinisial MS (10) asal Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu yang viral di media sosial karena menjadi korban kekerasan ibu kandung dan ayah tirinya hingga mengalami luka-luka.
Ilustrasi kekerasan pada anak/Antara
Ilustrasi kekerasan pada anak/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Sosial RI melakukan penjangkauan dan memberikan perlindungan terhadap anak berinisial MS (10) asal Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu yang viral di media sosial karena menjadi korban kekerasan ibu kandung dan ayah tirinya hingga mengalami luka-luka.

"Pekerja Sosial Kementerian Sosial langsung berkoordinasi dengan pihak Penyidik Anak di Polres Seluma dan mendampingi anak korban saat dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik Anak. Kini kedua orangtua telah diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto dalam keterangan tertulis, Senin (21/5/2018).

Edi mengungkapkan kasus ini terjadi pada awal Mei 2018 di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma. Pelakunya adalah ibu kandung korban berinisial M (25) dan ayah tiri korban berinisial B (48).

Edi memaparkan kasus ini bermula dari MS yang mengalami kekerasan pemukulan dan penganiayaan oleh orangtuanya. Berdasarkann hasil asesmen tim Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kementerian Sosial, hampir di sekujur tubuh anak terdapat pukulan. Ibu kandung melakukan pemukulan apabila anak tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, terkadang menggunakan benda tumpul atau memukul bagian kepala menggunakan batu cincin.

Dalam kesehariannya, lanjut Edi, MS sering tidak makan karena keadaan ekonomi keluarga yang susah, mencuci pakaian sendiri dan mengasuh adik yang masih kecil. Berdasarkan pengakuan MS, ia mengalami perlakuan kekerasan dan penganiayaan sejak usia 3 tahun.

“Saat ini korban sudah dilindungi oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Seluma. Kami terus memonitor perkembangan anak ini dan akan lakukan yang terbaik bagi tumbuh kembang anak," ujarnya.

Dirjen menjelaskan setiap anak dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76E, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pelanggaran atas undang-undang ini mendapat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Aturan ini harus konsisten di terapkan pada pelaku kekerasan pada anak. Ini demi masa depan generasi bangsa, dan membuat efek jera bagi pelaku.” katanya.

Ia mengimbau masyarakat menghentikan segala bentuk kekerasan pada anak karena akan memengaruhi tumbuh kembang anak di masa akan datang.

“Kita perlu menyelamatkan generasi mendatang dari kekerasan,” katanya.

Sementara itu Direktur Rehabilitasi Anak Kementerian Sosial Nahar mengatakan Kementerian Sosial lewat tim di lapangan saat ini sedang mengupayakan akses pada pembuatan akta lahir korban beserta adik korban yang berusia 2 tahun. Orang tua korban yang juga tersangka diketahui tidak memiliki Kartu Keluarga (KK).

"Saat ini Dinsos sedang berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil. Adik korban sudah mendapatkan keluarga asuh," katanya.

Nahar mengatakan Kementerian Sosial akan mengupayakan keluarga asuh dua anak tersebut sebagai penerima manfaat Tabungan Sosial Anak (TASA) 2018, atau bantuan sosial lainnya yang terus dikoordinasikan.

"Proses pengurusan bantuan tengah berjalan namun tetap yang menjadi fokus utama adalah memulihkan trauma korban," katanya.

Sebagai upaya jangka panjang, lanjutnya, direkomendasikan kepada Kabupaten Seluma untuk membuat Shelter Rumah Aman Anak yang diakomodir dengan anggaran daerah tersebut.

“Ke depannya kami berharap kasus semacam MS tidak terjadi di wilayah lain dan. Anak-anak harus mendapatkan kasih sayang keluarga, dapat tumbuh dengan baik serta mendapat asupan gizi yang cukup,” kata Nahar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper