Bisnis.com,JAKARTA - Sembilan advokat akan mendampingi Daniel Awigra, calon senator dari Jawa Tengah dalam sidang pemeriksaan Badan Pengawas Pemilihan Umum provinsi tersebut.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah sebelumnya telah memutuskan bahwa laporan Awigra terkait dugaan maladministrasi dengan terlapor KPUD Jawa Tengah telah diterima dan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. KPUD dilaporkan karena diduga telah melakukan kelalaian administrasi saat pengembalian berkas yang dilakukan oleh aktivitas tersebut.
Rencananya, sidang pemeriksaan tersebut digelar Senin (21/5/2018). Ada pun sembilan advokat yang mendampingi Awigra berasal dari Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah.
Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, menyatakan pihaknya siap mendampingi Awigra dalam proses gugatan tersebut. Ia menyebut, sembilan advokat telah disiapkan untuk melakukan pendampingan.
“Sembilan orang advokat kami akan bergabung dengan tim advokat yang sebelumnya sudah ada untuk membela Awigra,” kata Teguh Minggu (20/5/2018).
Gugatan yang dilayangkan ke Bawaslu ini bermula dari keputusan KPU Jateng yang mencoret Awigra sebagai pendaftar calon DPD RI. Padahal menurut tim kuasa hukum, Awigra telah menyerahkan dukungan sesuai dengan ketentuan UU No. 7/2017 pada 26 April 2018 pukul 23.00 Wib yang telah terunggah di dalam SIPP sebanyak 5.001 dukungan.
“Sayangnya, dokumen dokumen fisik pada saat itu tidak diterima karena alasan kerapihan pada 27 April 2018 pukul 1.00 WIB,” ujarnya.
Bahkan menurut Teguh, pada 28 April 2018, saat pengecekan dokumen, terjadi insiden intimidasi terhadap Awigra dan relawannya yang diduga telah melanggar etika oleh Komisioner KPU Divisi Hukum Hakim Junaedi.
Awigra maju sebagai kandidat independen yang didorong oleh gerakan Kaukus Hijau Indonesia untuk memajukan dan memenangkan agenda politik hijau di Jawa Tengah. Politik hijau adalah ikhtiar untuk memajukan agenda anti korupsi, penegakkan hukum dan penghormatan hak asasi manusia serta penyelamatan lingkungan.
Sebelumnya KPU Jateng mengumumkan tiga nama yang gugur dalam proses pendaftaran DPD RI. Mereka adalah Syaifur Rohman, Bin Subiyanto dan Awigra.