Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koopssusgab TNI Bersifat Sementara, Pengamat: Butuh Payung Hukum

Wacana diaktifkannya kembali kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI sebagai langkah penanggulangan masalah terorisme terus mencuat
Tim penjinak bom./.Antara
Tim penjinak bom./.Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Wacana diaktifkannya kembali kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI sebagai langkah penanggulangan masalah terorisme terus mencuat.

Pengamat Pertahanan Susaningtyas N H Kertopati menilai jika itu terjadi, Koopssusgab bersifat sementara atau temporary karena kebutuhan mendesak dan harus memiliki paying hukum berupa undang-undang yang jelas.

"Koopssusgab didirikan karena ada situasi mendesak itu, kan sifatnya juga temporary, harus ada UU yang memayunginya," ujarnya dalam diskusi bertema Koopssusgab, RUU Antiterorisme, Deradikalisasi, Sabtu (19/5/2018).

Sebagai gambaran, pada saat posisi Panglima TNI dijabat Jenderal TNI Moeldoko pada 2015, pasukan gabungan itu pernah dibentuk sebagai antiteror.

Pasukan antiteror tersebut diisi prajurit-prajurit pilihan dari satuan-satuan khusus di tubuh TNI yaitu Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL, dan Satbravo TNI AU.

Moeldoko yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan mengatakan, gabungan pasukan khusus itu saat ini dibekukan. Namun, pascakejadian serangan teroris baru-baru ini, Moeldoko sempat mengangkat wacana pembentukan kembali pasukan khusus itu.

Bahkan, sebelumnya, Moeldoko sempat mengatakan presiden sudah tertarik dengan rencana tersebut.

Susaningtyas menjelaskan, payung hukum dalam hal ini sangat penting agar tak terjadi tumpang tindih antara kepolisian dan TNI. Karena sejatinya, di Indonesia, penanganan kasus terorisme masuk tindak pidana yang ditangani polri.

Di sisi lain, Susaningtyas mengatakan, TNI bisa dilibatkan dalam pemberantasan terorisme karena diatur dalam UU TNI dan termasuk ke dalam operasi militer selain perang.

“Apalagi kalau memang mengancam objek vitalitas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper