Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Anggota Komisi III DPR Bela Friedrich Yunadi

Mantan Anggota Komisi III DPR RI periode2009-2014 Ahmad Yani menilai terdakwa kasus perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Frederich Yunadi , berada di jalur yang benar saat dirinya menjalankan tugas pada 16 November 2017.
Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan Frederich Yunadi menjawab pertanyaan usai persidangan dengan agenda gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Jakarta, Senin (2/2/2015)./JIBI-Nurul Hidayat
Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan Frederich Yunadi menjawab pertanyaan usai persidangan dengan agenda gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Jakarta, Senin (2/2/2015)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Anggota Komisi III DPR RI periode 2009-2014 Ahmad Yani menilai terdakwa kasus perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Friedrich Yunadi, berada di jalur yang benar saat dirinya menjalankan tugas pada 16 November 2017.

Seperti diketahui, terdakwa Friedrich Yunadi dinyatakan telah menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) Setya Novanto.

"Kalau menurut saya, dia (Friedrich Yunadi) masih on the track dalam melaksanakan tugas dan kewajiban," papar politisi 57 tahun tersebut seusai memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).

Dia melanjutkan, Friedrich Yunadi tidak dapat disangkakan menghalang-halangi penyidikan KPK karena proses peradilan Setya Novanto sendiri tetap berjalan dan vonis sudah diputuskan.

"Dia (Friedrich Yunadi) disangkakan sudah menghalang-halangi. Tidak termasuk dia. Kalau dia menghalang-halangi prosesnya itu tidak akan terjadi. Sementara dikatakan dia menghalang-halangi proses penyidikan. Pertanyaannya penyidikannya berjalan atau nggak sih? Penyidikan tetap jalan," lanjut Yani.

Dia berpendapat akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) apabila pengadilan untuk terdakwa Friedrich Yunadi tetap berlanjut, sehingga pengadilan harus dihentikan.

"Ini kalau terus menerus jadi abuse of power, peradilan sesat," ucapnya.

Maka, lanjut Yani, Frederich Yunadi seharusnya diperiksa sesuai dengan kode etik terlebih dahulu. "Apakah betul dia melakukan pelanggaran atau tidak? Kalau dia ternyata betul melakukan pelanggaran berarti itu bukan wilayahnya KPK, tetapi pengadilan umum," tambahnya.

Seperti diketahui, kasus Frederich Yunadi memiliki keterkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani terhadap Setya Novanto yang pada saat itu masih diduga melakukan tindak pidana korupsi e-KTP. Namun, Ahmad Yani menjelaskan masalah tersebut bukan ranahnya KPK.

"Walaupun kasusnya berkaitan, tetap bukan ranah KPK. Makanya  bab-nya terpisah, ada bab dua dan ada bab tiga. Bab dua khusus korupsi, bab tiga itu untuk kaitannya," ujarnya.

Untuk itu KPK, menurut Ahmad Yani, seharusnya meminta ke penyidik polisi untuk menangani kasus ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper