Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Menaker Hanif Dhakiri: Perusahaan Tak Bayar THR Kena Denda

Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan posko pengaduan di pusat dan daerah untuk menangani keluhan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya, keterlambatan pembayaran THR.
Amanda Kusumawardhani
Amanda Kusumawardhani - Bisnis.com 16 Mei 2018  |  17:57 WIB
Menaker Hanif Dhakiri: Perusahaan Tak Bayar THR Kena Denda
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjadi keynote speaker dalam diskusi publik Forum Kebijakan Ketenagakerjaan (FKK) bertajuk The Future of Jobs and Jobs of The Future di Jakarta, Rabu (11/4/2018). - JIBI/Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan posko pengaduan di pusat dan daerah untuk menangani keluhan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya, keterlambatan pembayaran THR.

“Kami ada posko [pengaduan] baik di pusat dan daerah dari dinas tenaga kerjanya, seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi kalau ada aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar bisa diproses di posko itu,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri di Istana Negara, Rabu (16/5/2018).

Bagi perusahaan yang tidak membayar ataupun terlambat membayar THR, ucapnya, pemerintah memastikan perusahaan tersebut akan mendapatkan denda. Dia menambahkan THR adalah hak pekerja sehingga perusahaan wajib melakukan hal itu secara tepat waktu.

Hanif memastikan pemerintah akan memberlakukan sanksi secara bertahap dengan sanksi paling berat yakni penacbutan izin usaha.

Sebelumnya, Menaker telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2018 yang ditujukan kepada  Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

Dalam SE itu disebutkan, pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh,” tegasnya.

Pemberian THR Keagamaan tersebut, menurut SE ini, diberikan kepada pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus atau pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun besaran THR Keagamaan bervariasi tergantung masa kerja pekerja tersebut. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Lainnya, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yakni masa kerja/12 bulan dikalikan 1 bulan upah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

lebaran thr Hanif Dhakiri
Editor : Stefanus Arief Setiaji

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top